BPOM Rilis Daftar Obat Tradisional Berbahan Kimia Berbahaya yang Beredar di Pasaran

Foto daftar obat tradisional mengandung bahan kimia obat hasil pengawasan BPOM.
Foto daftar obat tradisional mengandung bahan kimia obat hasil pengawasan BPOM.

JAKARTA (PNC) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung bahan kimia obat (BKO).

Terdapat 41 obat tradisional mengandung bahan berbahaya. Penemuan ini berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama Oktober 2021 hingga Agustus 2022.

Dikutip dari laman resmi BPOM, penambahan BKO didominasi oleh Sildenafil Sitrat pada produk obat tradisional dengan klaim penambah stamina pria.

Selain itu, terdapat penambahan BKO Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol pada produk obat tradisional untuk mengatasi obat linu.

BPOM juga menemukan obat tradisional mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin HCL dengan klaim yang digunakan secara tidak tepat untuk penyembuhan dan pencegahan selama masa pandemi Covid-19.

Efek samping

Lebih lanjut, penambahan BKO Sildenafil Sitrat bisa menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), stroke, serangan jantung, bahkan kematian.

Penggunaan BKO Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati.

Adapun Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko menimbulkan gangguan kesehatan seperti pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam atau gatal), kesulitan bernafas, sesak dada, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.

“Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih dari 658.205 pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp 27,8 miliar,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Reri Indriani, dikutip dari Kompas.com. Sabtu (15/10/2022).

BPOM juga menindaklanjuti 95 obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO, berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain.

“Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM,” tegas Reni.

Daftar obat tradisional bahan kimia berbahaya

Daftar produk berbahaya berdasarkan penjelasan publik No.PW.02.04.1.4.10.22.16 tanggal 4 Oktober tentang Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Hasil Pengawasan BPOM Periode Oktober 2021-Agustus 2022 sebagai berikut:

1. Delias (Ke Cie Siao Chuan Yen)

2. Gan Mao Tong Kaplet

3. Delcingfungsan Powder

4. Pegal Linu Raja Madu Klanceng Plus

5. Pi Yen Pian

6. Asam Urat

7. Guci Emas

8. New Cobra Mas

9. Pemikat

10. Samuraten

11. Super Kecetit Asam Urat

12. Wantong Pegel Linu

13. Ramuan Pak Kumis 120 ml

14. Xian Ling

15. Tou Gubao

16. Jamu “Daun Dewa” Asam Urat

17. Jamu “Daun Dewa: Pegel Linu”

18. Bintang Dua Mustika Dewa

19. Greeng Jos Kopi BAPAK

20. Kopi Cethot

21. Kuat Lelaki Suromadu 100 ML

22. Lalake

23. Metal-X

24. Urat Madu Black

25. Kaplet C-100

26. Africa Black Ant

27. Herb Viagra

28. Viagra Gold

29. Obat Kuat dan Tahan Lama Urat Jantan

30. Hammer of Thor

31. Kopi Rempah Grenk

32. Beruang Putih

33. Tangkur Ganas

34. Obat Sakit Gigi Kombinastan

35. Obat Gatal-gatal Cap Cobra

36. Ramping Herbal Alami RHA

37. Pinky

38. Slim By Mimo

39. GS Serbuk Guna Sehat

40. Gaining Weight Capsule

41. Tang Bing Yao

Informasi lengkap mengenai daftar obat tradisional mengandung bahan berbahaya yang ditemukan oleh BPOM dapat diakses di sini.

Adapun daftar obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat hasil pengawasan otoritas negara lain periode Oktober 2021-Agustus 2022 dapat diakses di sini. (***)