BATAM (PNC) – Pengawasan wilayah perairan Indonesia yang sangat luas membutuhkan upaya ekstra serta sinergi antar instansi. Bea Cukai sebagai salah satu aparat penegak hukum secara konsisten melakukan pengawasan perairan Indonesia lewat operasi laut terpadu, salah satunya jaring Sriwijaya. Lewat operasi laut terpadu jaring Sriwijaya 2022, Bea Cukai berhasil menggagalkan empat belas kegiatan ilegal di wilayah perairan Indonesia bagian barat.
Salah satu penindakan yang signifikan dalam operasi tersebut adalah penangkapan sebuah kapal tanker diperairan Pulau Karimun Besar Kepulauan Riau, yang kedapatan mengangkut muatan minyak solar HSD dengan total 629,3 KL. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi laut terpadu jaring Sriwijaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, mengungkapkan modus yang digunakan kapal MT. Zakira yang ditangkap oleh satuan petugas Bea Cukai.
“Modus yang digunakan adalah dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar ship-to-ship dari beberapa kapal diluar daerah pabean, kemudian masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes,” ungkap Askolani. Minggu (25/9/2022).
Penindakan berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai tentang adanya modus penyeludupan bahan bakar minyak dengan cara STS antar kapal sambil berjalan lambat atau berhenti mengapung diperairan Selat Singapura dan perairan Timur Johor Malaysia, pada hari Selasa (20/9/2022). Satgas patroli laut jaring Sriwijaya BC 7005 mendapatkan informasi bahwa akan ada kapal tanker dari Tanjung Uncang yang diduga bermain minyak menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen.
Sepanjang 20 September hingga 25 September, Puskodal Bea Cukai Batam dan satgas patroli laut jaring Sriwijaya BC 7005 melakukan pemantauan. Dari pemantauan radar kapal MT. Zakira berada diposisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia dan telah terpantau banyak kapal mendekat ke kapal MT. Zakira. Diduga MT. Zakira melakukan ship-to-ship minyak solar HSD secara ilegal.
Pada 25 September 2022, kapal MT. Zakira telah bergerak aktif mengarah haluan ke Barat dari Pangerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura.
“Setelah memasuki perairan Indonesia kapal tersebut diperiksa oleh satgas patroli laut jaring Sriwijaya diperairan Pulau Karimun Besar. Dari pemeriksaan tersebut kapal MT. Zakira kedapatan mengangkut 629,3 KL HSD dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan”, ujar Askolani. Nilai keseluruhan solar tersebut ditaksir mencapai Rp.7.362.810.000,00 dengan kerugian negara memcapai Rp.1.362.121.000,00.
Atas penindakan ini Bea Cukai melakukan pengamanan terhadap tersangka berinisial MI sekalu nahkoda kapal dan AZ selaku anak buah kapal. Keduanya telah ditahan dan diperiksa dirumah tahanan kepolisian sektor kawasan pelabuhan Batam pada 27 September 2022. Selain itu sembilan orang saksi lainnya juga telah diperiksa. Barang bukti berupa kapal tanker MT. Zakira GT 539, 629,3 KL solar 48, dan dokumen-dokumen kapal telah diamankan didermaga pangkalan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Batam.
Selain penangkapan diatas sinergi atas pengamanan wilayah perairan laut Indonesia juga dilakukan oleh Bea Cukai Batam bersama Bakamla. Bea Cukai Batam telah menerima penyerahan perkara dari Bakamla atas kapal tanker MT. Blue Stars 8 GT 296 berbendara Equatorial Guinea dengan muatan 87,484 KL bahan bakar minyak jenis solar murni (BO). Kapal tersebut ditangkap diperairan Selat Singapura Batam Kepulauan Riau, dengan koordinat 01°C-14′-30″ N-103°C-59′-12 E pada tanggal 26 Agustus 2022, yang diduga mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.
Atas penindakan tersebut petugas telah mengamankan tersangka ZA dan AS selaku nahkoda dan bosan kapal MT. Blue Stars 8 GT 296. Barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh Bakamla sejak tanggal 02 September 2022. Estimasi nilai barang dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp.1.023.562.800,00 dengan kerugian negara mencapai Rp.189.359.118,00.
Sampai dengan bulan Oktober 2022, operasi laut terpadu jaring Sriwijaya 2022, telah berhasil menggagalkan penyeludupan dengan total nilai barang Rp.244,5 milliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.242 milliar.
Secara nasional patroli laut Bea Cukai telah menghasilkan 191 penindakan dengan komoditi diantaranya adalah :
– Minuman mengandung etil alkohol (MMEA)
– Barang kena Cukai hasil tembakau (BKCHT)
– Barang Campuran
– Narkotika
– Barang hasil hutan
– Barang hasil tambang
– dan BBM
Dengan perkiraan nilai barang Rp.685,5 milliar dengan potensi kerugian negara Rp.454,3 milliar.
Askolani menegaskan bahwa Bea Cukai Batam akan terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia, agar meningkatkan efektivitas pengawasan tersebut, Bea Cukai akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Sinergi mutlak dibutuhkan dalam pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia. Lewat koordinasi dan sinergi yang baik diharapkan dapat meningkatkan intensitas pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia,” pungkas Askolani. (***)