Tarif Angkutan Penumpang di Kota Dumai Masih Normal Sehari Kenaikan Harga BBM

Foto aktivitas penumpang di loket Bintang Utara Putra yang akan berangkat menggunakan bus.
Foto aktivitas penumpang di loket Bintang Utara Putra yang akan berangkat menggunakan bus.

DUMAI (PNC) – Akhirnya Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai dari Pertalite, Solar, dan Pertamax pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.

Kenaikan harga resmi BBM tersebut yakni :

1. Harga Pertalite dari Rp 7.650/liter menjadi Rp 10.000/liter

.2. Harga Solar subsidi dari Rp 5.150/liter menjadi Rp 6.800/liter.

3. Harga Pertamax dari Rp 12.500/liter menjadi Rp 14.500/liter.

Sehari setelah pengumuman kenaikan BBM tersebut, tarif angkutan penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) baik dari Dumai ke Sumatera Utara maupun dari Dumai ke Sumatera Barat belum naik.

Seperti pantauan di loket bus Makmur dan Halmahera yang berlokasi di Jalan Kelakap Tujuh Kota Dumai yang tujuan Dumai ke Medan masih memakai tarif lama yakni:

1. Kelas Super Executive 2-1 Rp 250.000.

2. AC Super VIP Rp 220.000.

3. AC Toilet Lux Rp 180.000.

4. Non AC Toilet Lux Rp 150.000.

5. Non AC Toilet Rp 145.000.

Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Dumai H.T Silitonga mengatakan, DPC Organda telah mengadakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Dumai bersama Polres Dumai membahas rencana menaikan tarif angkutan penumpang di Kota Dumai.

“Bertempat di Polres Dumai, DPC Organda mengikuti rapat koordinasi bersama Pemko Dumai terkait rencana kenaikan tarif angkutan penumpang Antar Kota Antar Provinsi di Kota Dumai,” kata H.T Silitonga. Minggu (4/9/2022)

Pada rapat koordinasi tersebut, DPC Organda Dumai tidak keberatan akan kenaikan tarif angkutan  penumpang, asal disesuaikan dengan kenaikan harga BBM sekarang.

“Kenaikan tarif penumpang hendaknya disesuaikan dengan kenaikan harga BBM, dan jangan terlalu lama kenaikan tarif bus ini ditetapkan,” harap M.T Silitonga.

Kenaikan tarif angkutan penumpang di Kota Dumai tergantung keputusan dari DPD Organda Provinsi Riau dan besaran kenaikan tarif disesuaikan dengan kesepakatan daerah masing-masing.

“Rencana DPC Organda Dumai akan mengusulkan menaikan tarif angkutan penumpang jenis bus, per kelasnya sebesar Rp 30.000,” tutup M.T Silitonga.

Dengan kenaikan harga BBM ini sangat berdampak terhadap kenaikan tarif angkutan penumpang dan terlihat minat masyarakat yang akan berpergian ke luar kota sangat menurun.

Di loket bus Bintang Utara Putra, ketika ditanya ke agen tiket mengatakan, belum ada instruksi dari pimpinan perusahaan untuk menaikan tarif angkutan penumpang ke seluruh tujuan.

Sementara itu, angkutan penumpang jenis travel dari Dumai ke Tapanuli Selatan juga belum menaikan tarif angkutan penumpangnya dan penurunan jumlah keberangkatan penumpang terlihat menurun, akibat kenaikan harga BBM. (Vanche)