Bharada E Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J

Foto Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi (Dok: antaranews.com)
Foto Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi (Dok: antaranews.com)

JAKARTA (PNC) – Hasil dari konferensi Pers Mabes Polri, pada Rabu malam, (3/8/2022) menetapkan Bharada E (Bharada Richard Eliezer) sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J (Brigadir Nofriansyah  Yosua Hutabarat)

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, sudah kita anggap cukup, menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, seperti dilansir dari laman kompas.com. Rabu (3/8/2022).

Lebih lanjut Dirtipidum Bareskrim ini mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dimana Bharada E terlibat baku tembak yang menewaskan Brigadir J, pada 8 Juli 2022.

Peristiwa itu terjadi usai Bharada E dan Brigadir J mengawal Putri dalam perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah, hingga Jakarta.

Menurut keterangan Mabes Polri sebelumnya menyatakan, Brigadir J diduga sempat melecehkan dan mengancam istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, di rumah dinas di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

Menurut Mabes Polri, karena kejadian itu timbul kegaduhan yang membuat Bharada E mendatangi kamar istri atasannya.

Saat itu, kata Mabes Polri, Brigadir J menghunuskan pistol dan terlibat adu tembak dengan Bharada E.

Alhasil Brigadir J tewas dengan 7 luka tembakan. Sedangkan Bharada E tidak mengalami luka apapun. (***)