DURI (PNC) – Genderang perang akan peredaran Narkotik dan Obat obatan terlarang (Narkoba) terus ditabuh jajaran Opsnal Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Salah satunya saat memborgol dua orang bandar sabu di Kelurahan Duri Timur, Sabtu (2/7/22) sekira pukul 16.00 WIB, masing masing berinisial RC (37) pengangguran warga Jalan Sudirman, dan RC (36) pengangguran warga Jalan Jendral Sudirman dijalan Alhamra, Gang Istiqomah pada waktu yang berbeda.
Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) dengan berat total 3,73 gram Shabu dalam 8 kemasan plastik pack siap edar, uang tunai total senilai Rp 700 ribu dan 2 unit Hand phone (HP).
Kepala satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Tony Armando saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua bandar narkoba di Kelurahan paling timur di Kecamatan penghasil minyak bumi tersebut.
Berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah akan ulah pelaku, langsung turun melakukan penyelidikan sekira pukul 13.00 WIB dan hasilnya pun memuaskan, RC sukses diborgol disalah satu rumah di Jalan Alhamra, Gang Istiqomah dengan sejumlah BB dari tangannya saat dilakukan penggeledahan.
Dari hasil interogasi, RC pun mengakui jika mendapat garam setan itu dari rekannya berinisial RC. Tak ingin buruannya lepas, berselang setengah jam dari penangkapan RC, Polisi kembali sukses membekuk RC beserta BB dan juga disalah satu pondok dijalan Alhamra, Gang Istiqomah serta mengakui mendapat pasokan barang haram itu dari seseorang berinisial P yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kedua pelaku ini mempunyai peran sebagai bandar Shabu diwilayah Duri Timur. Terimakasih kepada warga yang telah memberikan informasi sehingga pelaku dapat kita borgol,”ujar Kasat dikutip dari riauterkini.com.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis.***