BANGKINANG (PNC) – Kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 253,67 gram berhasil diringkus Polsek Tambang saat sedang berada didepan pintu gerbang Tol Pekanbaru-Bangkinang di desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, kabupaten Kampar. Minggu (10/7/2022).
Kejadian ini berawal dari Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku yang melintas diwilayah hukum Polsek Tambang yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu menuju Provinsi Sumatera Barat dengan menggunakan sepeda motor N-Max berwarna kuning.
Mendapatkan informasi tersebut Tim Kanit Reskrim Polsek Tambang melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke arah Desa Rimbo Panjang, dan tim menunggu sambil melihat setiap pengendara yang lewat dijalan.
Setelah itu Tim melihat pelaku yang menggunakan sepeda motor N-Max berwarna kuning dan kemudian mengikuti pelaku. Tepatnya didepan pintu gerbang Tol Pekanbaru-Bangkinang pelaku disergap.
Saat diadakan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu tas berwarna hitam, 5 plastik bening berukuran besar yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu, 5 plastik bening berukuran kecil yang juga berisi sabu-sabu, lakban warna putih, plastik hitam, plastik bening yang berisikan 8 pipet kaca, sepeda motor N-Max warna kuning BA 3374 EO dan uang tunai Rp. 540.000.
Dikutip dari laman riauterknini.com, pelaku ialah GY berumur 27 tahun yang beralamat di Simpang Tarafo Koto Alam, Desa Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.
Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohanes SH MH membenarkan penangkapan pelaku dan menyebutkan bahwa pelaku menjalani tes urine yang positif mengandung methametamin.
Pelaku juga mengakui bahwa narkotika yang dia bawa merupakan barang milik UW yang sudah menjadi DPO dan pelaku GY hanya disuruh untuk mengantar ke Batu Sangkar.***