PEKANBARU (PNC) – Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu, Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis tahun Anggaran 2013-2015.
Atas putusan tersebut, Jaksa Eksekutor KPK telah melaksanakan putusan MA tersebut dengan terpidana Melia Boentaran dan Handoko Setiono yang berkekuatan hukum tetap, Rabu (29/6/22).
“Untuk terpidana Melia Boentaran akan menjalani masa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Tangerang dan terpidana Handoko Setiono juga akan menjalani masa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tangerang,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada riauintegritas.com melalui pesan singkat, Kamis (30/6/22).
Pada putusan tersebut, lanjut dia, masing-masing dibebani membayar pidana denda sebesar Rp200 juta.
“Khusus untuk terpidana Melia Boentaran dibebankan adanya pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp114, 5 Miliar,” beber Ali Fikri.
Ditambahkan Plt Jubir KPK itu, Kamis (30/6) kKembali melakukan pemeriksaan saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kab.Bengkalis Prov.Riau TA 2013-2015 untuk tersangka MNS dan kawan kawan.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Dumai 1 Ngawidi Ketua PPHP, 2 Ardiansyah Kadis PUPR Sekretaris PPH, 3 Safari Anggota PPHP, 4 Muhammad Rafi Anggota PPHP), 5 Yurizal Yunus pengawas lapangan pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri TA 2013-2015, 6 Khairil Anwar pngawas lapangan pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri TA 2013-2015,” tutup Ali Fikri.***