473 WBP Rutan Kelas IIB Dumai Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022

Foto Karutan Kelas IIB Dumai Pance Daniel Panjaitan menyerahkan remisi secara simbolis kepada WBP
Foto Karutan Kelas IIB Dumai Pance Daniel Panjaitan menyerahkan remisi secara simbolis kepada WBP

DUMAI (PNC) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menggelar Pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M dan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022  bertempat di aula Rutan Kelas IIB Dumai.

Pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M dipimpin oleh Ustad A. Karim yang diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta Pegawai dan Pejabat Struktural Rutan Kelas IIB Dumai, yang dimulai pada pukul 07.00 WIB.

Kepala Rutan Kelas IIB Dumai Pance Daniel Panjaitan, A.Md., S.H., M.M dalam pembacaan kata sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada pemberian remisi khusus dalam peringatan Idul Fitri 1443 H/2022 mengatakan, sebagaimana diatur dalam UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, konsep Pemasyarakatan pada awal pembentukannya adalah sebagai perwujudan pergeseran fungsi pemidanaan yang tidak lagi sekedar penjeraan melainkan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial WBP.

“Dalam sistem Pemasyarakatan, narapidana dan anak berhak mendapatkan pembinaan rohani dan jasmani serta dijamin hak-haknya untuk menjalankan ibadah, berhubungan dengan pihak luar, baik keluarga maupun pihak lain, memperoleh informasi, memperoleh pendidikan yang layak, dan mendapatkan pengurangan masa pidana atau yang disebut remisi,” kata Karutan dalam pembacaan kata sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. Senin (2/5/2022)

Lebih lanjut Karutan membacakan, pergeseran paradigma terhadap pemasyarakatan saat ini lebih mengedepankan proses reintegrasi sosial Warga Binaan yang jauh lebih humanis dibandingkan dengan sistem ke penjaraan.

“Tujuan reintegrasi sosial adalah ter-integrasinya hubungan antara terpidana dan masyarakat, oleh karena itu, pembinaan narapidana dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat. Seluruh elemen ini mempunyai kedudukan dan peran yang saling mendukung tercapainya tujuan pemasyarakatan,” tutup Karutan dalam pembacaan nya.

REKAPITULASI REMISI KHUSUS IDUL FITRI TAHUN 2022

I. KAPASITAS ISI HUNIAN : 256 ORANG
Jumlah Penghuni Per Tanggal 02 Mei 2022 : 1008 ORANG
– Tahanan : 141 Orang
– Narapidana : 867 Orang

II. JUMLAH SELURUH REMISI KHUSUS IDUL FITRI TAHUN 2022 : 473 ORANG

A. Berdasarkan Jenis Kelamin :
– Laki-Laki : 457 Orang
– Perempuan : 16 Orang
– Anak Laki-Laki : NIHIL
– Anak Perempuan : NIHIL

B. Berdasarkan Besaran Remisi Perolehan :
– 15 Hari : 86 Orang
– 1 Bulan : 313 Orang
– 1 Bulan 15 Hari : 59 Orang
– 2 Bulan : 15 Orang

C. Berdasarkan Jenis Perkara :
– Narkotika : 251 Orang
– Umum : 222 Orang
– Tipikor : NIHIL

III. RU II (LANGSUNG BEBAS) : NIHIL

Karutan mengatakan syarat untuk WBP menerima remisi yaitu, WBP yang pidananya sudah inkrah/ berkekuatan hukum tetap kepada dirinya, sudah menjalankan pidananya minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama di Rutan.

Karutan menyampaikan harapannya kepada WBP yang menerima remisi, semoga WBP yang menerima remisi bisa tetap mempertahankan perilaku yang baik dalam melaksanakan kewajiban dalam memenuhi/mematuhi setiap ketentuan yang berlaku. (Vanche)